Berita Bekasi
Sebelum Beli Rumah, Warga Kertamukti Tak Tahu di Dekat Perumahannya Bakal Dibangun TPST
Baru pada dua bulan belakangan ini, perangkat desa menyosialisasikan rencana pembangunan TPST tersebut kepada warga di RT 006/007.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG — Warga di perumahan Taman Kertamukti Residence mengeluhkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Seorang penghuni perumahan di RT 006/007 bernama Eden (30) menjelaskan sebelum membeli rumah, ia dan warga lain sama sekali tak mengetahui bahwa di dekat perumahannya akan dibangun TPST.
"Kami kan enggak tahu kalau di sini mau dibangun. Baru ditempatin tahun 2021. Padahal katanya rencana bangun TPST sudah dari 2020," tutur Eden saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baru pada dua bulan belakangan ini, perangkat desa menyosialisasikan rencana pembangunan kepada warga di RT 006/007.
Padahal, tembok pembatas antara perumahannya dengan lahan kosong yang jadi lokasi TPST, hanya berjarak 150 meter saja.
Baca juga: Kondisi WNA Taiwan Pengidap Down Syndrome, Sulit Tidur saat Mau Berpisah, Siti: Mungkin Firasat
Baca juga: Rencana Pemkab Bekasi Bangun TPST Berbasis Teknologi RDF di Cibitung, Ditolak Warga
Ia pun merasa dirugikan akibat informasi pembangunan TPST yang baru diberitahukan jelang pembangunan.
"Kalau tahu mau dibangun kan kami enggak beli di sini. Ini enggak ada informasi apa-apa dulu. Kalau jadi dibangun, sudah pasti harga investasi di sini turun, kesehatan anak-anak terganggu, kenyamanan kami juga," ucapnya.
Senada dengan Eden, Wijaya Humas RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence mengatakan para penghuni telah mengeluhkan masalah itu dengan pihak pengembang.
Namun demikian, pengembang perumahan mengklaim juga tak mengetahui mengenai rencana pembangunan TPST.
"Nah, ini pernah kami tanyakan ke pengembang sebulan lalu lah. Dari mereka bilang enggak tahu kalau ada TPST, baru tahu kalau mau ada TPST setelah ada pemberitahuan di papan itu. Beberapa bulan lalu juga tahunya," kata Wijaya.
Terdapat kejalanggalan mengenai ketidaktahuan dari pihak pengembang. Berdasarkan rapat minggon yang dihadiri oleh Wijaya, ia mengatakan rencana pembangunan TPST didengungkan Kementerian PUPR dan Dinas LH Kabupaten Bekasi sejak 2016, sedangkan sosialisasi oleh pihak desa digelar sejak 2020 silam.
Baca juga: Sediakan PSK seharga Rp1,2 Juta, Salon di Jambi Digerebek
Baca juga: Venna Kembalikan Barang Ferry Irawan Termasuk Celana Dalam di Hadapan Publik, Ibu Mertua Sebut Sadis
"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya.
Ditolak Warga
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bekasi berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
TPST tersebut rencananya bakal dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Teknologi yang digunakan nantinya diklaim akan sama seperti TPST Kota Denpasar yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/3/2023) lalu.
Meski begitu, rencana pembangunan TPST itu ditolak oleh warga perumahan yang terletak di sekitarnya, yakni warga di perumahan Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.
Wijaya, Humas RT 06/07 Taman Kertamukti Residence mengungkapkan perumahannya baru rampung dan mulai dihuni pada 2021 lalu.
Baca juga: Tak Hanya Antar Pulang ke Taiwan, Siti Bakal Minta Izin Keluarga Adopsi Siau Huang
Baca juga: Usung Konsep Baru, Diondy Perkenalkan Nama Baru Bisnis Rotinya, Momolin Bakery
Sementara itu, kabar mengenai pembangunan TPST, baru diketahui para penghuni sekira dua bulan yang lalu.
"Ini kan perumahan subsidi baru, mayoritas warga baru nempatin rumah 1,5 sampai 2 tahunan lah. Kami baru tahu kalau di dekat sini mau dibangun TPST pas 2 bulan lalu. Waktu itu perangkat Desa Kertamukti sama korlap perumahan datang ke sini ngasih tahu," ucap Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Lantaran mereka terkejut, timbul gejolak penolakan dari para warga. Wijaya didamping perangkat RT dan RW kemudian intens berkomonikasi dengan pihak desa.
Saat rapat minggon digelar, ia baru mengetahui bahwa program TPST berbasis teknologi RDF di lokasi itu, ternyata telah direncanakan sejak 2016 lalu.
"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya.
Baca juga: Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Tangis Siti Aisah Pecah Saat Antar Siau Huang, WNA Pengidap Down Syndrome, Pulang ke Taiwan
Ia juga menambahkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi telah meminta perangkat desa untuk menyosialisasikan pembangunan TPST sejak 2020 lalu.
Dikarenakan lokasi itu masih belum dibangun perumahan, Wijaya mengatakan pihaknya tak terlibat sehingga benar-benar tak mengetahui apa pun terkait pembangunan TPST.
"Sebenarnya LH sendiri belum sosialisasi ke warga. Yang sosialisasi hanya pihak desa saja sejak 2020. Tapi RT 6 ini baru dibentuk setelah dihuni tahun 2021. Kalau pun kami tahu lokasi itu mau dibangun TPST, kami enggak akan beli rumah di sini," ucap Wijaya.
Bukan tanpa alasan, penolakan dicetuskan lantaran sisi selatan TPST yang berdampingan dengan lokasi perumahannya, berjarak 150 meter saja.
Sedangkan sisi timur TPST yang berbatasan dengan perumahan Kertamukti Sakti Residence, hanya berjarak 5 meter saja.
Baca juga: Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang
Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim PT DKI Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding
"Kan ada dua perumahan nih yang kedampak, pertama Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya 5 meter. Sedangkan yang kedua perumahan Taman Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," ucapnya.
Hal tersebut, sambungnya, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
"Kemudian pada ayat A, dijelaskan bahwa luas TPST seharusnya lebih besar dari 20.000 meter persegi. Lokasi itu luasnya cuma 6.600 meter persegi saja," tutur Wijaya.
Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan
Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang
Ia mengatakan ribuan warga akan terdampak bau yang mengancam kesehatan apabila TPST dibangun di lokasi dekat perumahannya.
"Perumahan ini kan luas sekali, ada 85 hektar. Di perumahan saya, RT 6 saja, ada 130 KK," katanya.
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.