Berita Karawang

Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang

Alasan Imigrasi tidak melakukan cekal karena ada keinginan Siti Aisah untuk bisa kembali merawat Siau Huang di Indonesia.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi warga negara asing (WNA) Taiwan bernama Siau Huang (26), pengidap down syndrome yang diasuh Siti Aisah, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap WNA asal Taiwan, Siau Huang (26) yang dirawat Siti Aisah, warga Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Cekal tersebut tidak dilakukan walaupun pihak Imigrasi melakukan deportasi WNA yang mengidap disabilitas down syndrome tersebut.

Siau Huang sendiri dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya di Taiwan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya ada rasa kemanusiaan sehingga kami tidak cekal ananda WNA asal Taiwan yang diasuh Siti warga Karawang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan saat jumpa pers pada Kamis (6/7/2023).

Barlian Gunawanmenjelaskan, alasan tidak melakukan cekal karena ada keinginan Siti Aisah untuk bisa kembali merawat Siau Huang di Indonesia.

BERITA VIDEO: SITI MAU KEMBALIKAN ANAK MAJIKAN KE TAIWAN, TAPI MALAH DAPAT ANCAMAN KELUARGANYA

Bahkan ada keinginan Siti Aisah untuk bisa menjadi orangtua angkatnya.

Walaupun sesuai dengan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal tersebut disebutkan orang asing yang sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau pendeportasian, dan juga dilakukan penangkalan atau cekal terhadap WNA tersebut.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Turun Rp 5.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Siau Huang, WNA Taiwan yang Dirawat Siti Warga Karawang, Akhirnya Dideportasi

"Namun karena alasan kemanusiaan dan ada harapan Siti untuk dapat kembali ke Indonesia. Maka kami tidak melakukan penangkalan pada saudara Siau Huang," jelas dia.

Terkait Siau Huang kembali ke Indonesia dan dijadikan anak angkat Siti, kata Barlian Gunawan, Imigrasi Karawang juga menunggu hasil dari keputusan keluarga dan sejumlah pihak di Taiwan.

Ia menjelaskan, pendeportasian hari ini sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusian.

Mulai dari atas permintaan sendiri dari keluarga didampingi Taipei Economic and Trade Office (TETO).

Siti Aisah juga ikut mengantarkan ke Taiwan dan selama perjalanan ke Taiwan didampingi perawat dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi.

Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan

Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang

"Ada pihak Kamar Dagang Indonesia (KDI) juga ikut mengawasi, dan Siti juga berada di Taiwan selama 14 hari," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved