BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Siau Huang, WNA Taiwan yang Dirawat Siti Warga Karawang, Akhirnya Dideportasi

Pihak Imigrasi Karawang menyebut proses deportasi sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi warga negara asing (WNA) Taiwan bernama Siau Huang (26), pengidap down syndrome yang diasuh Siti Aisah, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Siau Huang (26), pengidap down syndrome yang diasuh Siti Aisah, pada Kamis (6/7/2023).

Pihak Imigrasi Karawang menyebut proses deportasi sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan perkembangan keberadaan WNA Taiwan bernama Huang Che Ming atau Siau Huang yang dirawat oleh warga Karawang, Siti Aisah.

Siti Aisah telah enam tahun bekerja di Taiwan dan membawa pulang Siau Huang yang telah diasuhnya ke Karawang.

"Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang. kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan," kata Barlian Gunawan, di Kantor Imigrasi Karawang pada Kamis (6/7/2023).

BERITA VIDEO: SITI MAU KEMBALIKAN ANAK MAJIKAN KE TAIWAN, TAPI MALAH DAPAT ANCAMAN KELUARGANYA

Barlian Gunawan menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Pada pasal itu disebutkan orang asing sudah overstay di atas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau bahasa keimigrasiannya pendeportasian.

"Siau Huang sudah overstay 3 tahun 11 bulan di Karawang ini," terang dia.

Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan

Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang

Barlian Gunawan mengungkapkan, pada kasus ini Imigrasi mengedepankan rasa kemanusiaan, termasuk pada proses deportasi.

Hal itu karena kondisi WNA yang mengalami sakit down syndrome, sehingga ketika awal diketahui ada WNA overstay tidak ditindak dan langsung dideportasi.

"Kami juga tidak melakukan penangakalan atau cekal karena alasan kemanusiaan. Karena ada harapan dan keinginan ibu angkatnya Siti agar bisa dirawat di Indonesia kembali," ucapnya.

Untuk pemulangan hari ini, kata Barlian Gunawan, juga sudah ada permintaan sendiri dari pihak keluarga.

Juga ada pendampingan dari Siti sebagai orangtua asuh, Kamar Dagang Indonesia (KDI) dan juga tim medis yang mendampingi selama proses perjalanan ke Taiwan.

Baca juga: Sebanyak 2.223 Guru PPPK 2022 di Karawang Sudah Ada SK, Tinggal Tunggu Dilantik Bupati

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 6 Juli 2023  

"Artinya tidak main asal kami pulangkan atau deportasi. Karena kondisi anak itu kan sakit, sehingga benar-benar pengawasannya mulai berangkat dari rumah, di bandara hingga sampai ke Taiwan," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved