Berita Jakarta

Mulai Hari Ini Senin 10 Juli 2023 Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya, Berikut Targetnya

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman -- Mulai Senin (10/7/2023) ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi Patuh Jaya yang menyasar pengendara yang tidak tertib berlalu lintas ini akan digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Minggu (23/7/2023) mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mulai Senin (10/7/2023) ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.

Operasi Patuh Jaya yang menyasar pengendara yang tidak tertib berlalu lintas ini akan digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Minggu (23/7/2023) mendatang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif, kepada wartawan pada Minggu (9/7/2023).

BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH

Ia menambahkan, total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023.

Adapun 14 target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 mendatang.

Berikut target Operasi Patuh Jaya 2023:

Baca juga: Belum Ada ETLE, Polres Metro Bekasi Kota Berlakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2022

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved