Berita Kriminal
Kesepian Ditinggal Istri ke Kampung, Kakek Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Anak Usia 11 Tahun
Dalam aksinya itu, DS selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 30.000 agar bisa mencabulinya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI --- Gara-gara ulahnya mencabuli bocah perempuan berusia belasan tahun, seorang kakek berinisial DS (55) gigit jari meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban berinisial N selama dua kali di sebuah kos di Jalan Kesederhanaan Dalam, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam aksinya itu, DS selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 30.000 agar bisa mencabulinya.
"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Adhi dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).
BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN PENCABULAN
Adhi berujar, korban masuk dalam keadaan terpaksa dan tak bisa berbuat apa-apa.
Dalam keadaan terdesak itu, lanjut Adhi, kakek DS lalu menarik pakaian korban dan menjahili alat vitalnya.
"Kemudian dalam kamar kosnya itu, pelaku menarik celana korban kemudian (menyentuh) payudara korban dan kemudian meraba-raba vagina korban," kata Adhi.
Baca juga: ABG Korban Pencabulan Seorang Pemuda Debt Collector Alami Trauma, Polres Karawang Gandeng Psikolog
Adhi melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban N mendapat informasi dari tetangga yang menyebut bahwa putrinya pernah ditarik masuk ke dalam kos oleh pelaku.
Saat ditanyai mengenai hal itu, N baru bercerita terkait apa yang sebenarnya terjadi.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, korban N. Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," kata Adhi.
BERITA VIDEO : TEREKAM VIDEO SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL
"Di mana korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku, motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri di kampung, motifnya kesepian," imbuh dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.