Berita Jakarta

Belum Juga Dapat Pesangon, 64 Mantan Karyawan Perusahaan Buah Mengadu ke Mahfud MD

Selain tuntutan pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
kompas.com
Ilustrasi PHK --- Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT MRP melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD lantaran belum dapat uang pesangon hingga saat ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT MRP melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD lantaran belum dapat uang pesangon hingga saat ini.

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan hak berupa uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT Mulia Raya Prima," kata Koordinator Forum Komunikasi Mantan Karyawan PT Mulia Raya, Siti Suraeni dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Selain tuntutan uang pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.

Hal itu terkait keluarnya daftar piutang tetap tanpa nama memuat nama serta nilai tagihan dari karyawan. 

BERITA VIDEO : PHK SEPIHAK OLEH PT BRINKS, RATUSAN BURUH GELAR DEMO DI DEPAN METRIPOLITAN TOWER

Kurator pun disinyalir membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung, bos PT MRP.

Lie Po Fung merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan importir dan pemasok buah yang sedang pailit tersebut.

Siti menuturkan, hak karyawan semestinya menjadi lini prioritas dari harta pailit.

Baca juga: Permintaan Menurun Imbas Pandemi, 2.000 Pegawai Perusahaan Produk Sepatu di Kota Tangerang Kena PHK

"Harta PT Mulia Raya Prima tidak ada lagi akibat dibagi oleh kurator kepada Lie Po Fung dengan pembagian tidak seharusnya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, nasib pesangon karyawan PT MRP sampai saat ini belum jelas.

Berawal dari distributor dan pemasok buah impor tersebut diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.

Akibatnya, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan utang sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban perusahaan itu.

Termasuk perihal soal pemenuhan pesangon 64 orang karyawan.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus bos PT MRP, Lie Po Fung.

"Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved