Berita Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis di Bekasi, Sebelum Beraksi Minum Obat Keras Tramadol

Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ini yang ditangkap ini berinisial SB alias Derga, AP alias Botak dan RK alias Petot.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap tiga pelaku begal sadis di wilayah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Saat diperiksa ternyata sebelum aksi minum tramadol dahulu," ucapnya.

Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan diamankan enam sepeda motor, enam pelat nomor, dan empat senjata tajam jenis celurit.

Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.

"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fu-Hsiung Mold Indonesia Butuh Segera Staf Perpajakan

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sanba Industries Indonesia Butuh Operator QC

Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved