Berita Kriminal
Polisi Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis di Bekasi, Sebelum Beraksi Minum Obat Keras Tramadol
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ini yang ditangkap ini berinisial SB alias Derga, AP alias Botak dan RK alias Petot.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Saat diperiksa ternyata sebelum aksi minum tramadol dahulu," ucapnya.
Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan diamankan enam sepeda motor, enam pelat nomor, dan empat senjata tajam jenis celurit.
Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.
"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fu-Hsiung Mold Indonesia Butuh Segera Staf Perpajakan
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sanba Industries Indonesia Butuh Operator QC
Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.