Berita Nasional
Ditangkap karena Nyabu, Hakim Danu Arman Langgar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Keputusan majelis hakim tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
TRIBUNBEKASI.COM — Danu Arman (DA), Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim Danu Arman terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian Rifai membacakan putusannya, dikutip Rabu (19/7/2023).
Keputusan majelis hakim tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
Baca juga: Demi Hidupi Pesantren Yatim Piatu Miliknya, Opie Kumis Nekat Nyaleg DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Melonjak Rp 8.000 Per Gram
Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).
Hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung berinisial RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan.
Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personel BNN.
Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022.
Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR.
Baca juga: Libur Nasional, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 Juli 2023 Ini Tutup
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 19 Juli 2023 Ini Libur, Simak Jadwalnya Kamis 20 Juli 2023 Besok
Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.
Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana 2 tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan.
Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.
Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.
Sebelumnya terlapor DA pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Buka Lowongan Operator Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Modagrafics Auto Indonesia Butuh Staf Sales B2B untuk Label-Percetakan
Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena DA berhubungan dengan pegawai pengadilan berinisial C, yang juga istri hakim berinisial P.
Saat itu KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.
DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.
Setelah 2 tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.
Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022.
Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.
Baca juga: Siap-Siap, Dua Bulan Lagi Grup Band Neck Deep Bakal Gelar Konser Guncang Surabaya dan Jakarta
Baca juga: Awas Penipuan Aplikasi Jombingo, Sudah Dua Orang Jadi Korban, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.
“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” ucap Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.
Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
hakim
Pengadilan Negeri Rangkasbitung
pemberhentian tidak dengan hormat
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Danu Arman
Ketua Komisi Yudisial
Amzulian Rifai
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.