Berita Nasional

Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD ke PN Jakpus dengan Ganti Rugi Rp5 Triliun

Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. 

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Baca juga: Cipto Raharjo, Pasien Obesitas 200 Kg Meninggal Dunia, RSCM Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Perkataan Ini Jadi Pemicu Penumpang Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Serang Baru

Kuasai Ratusan Rekening

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Menurut Mahfud MD, identitas yang berbeda tersebut di antaranya adalah Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud MD juga menyebut bahwa Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu, kata Mahfud MD, Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD ditemuai di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Serang Baru, Motifnya Tersinggung saat Ngobrol di Perjalanan

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Stagnan di Angka Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya

Mahfud MD mengatakan saat ini Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

Baca juga: Rentenir Keliling di Karawang, Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Hutang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 Juli 2023 Ini

Pemanggilan Kembali

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri membuka peluang memanggil kembali Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mesti sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemanggilan selanjutnya menunggu setelah semua terpenuhi, baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro tidak bisa memastikan kapan pihaknya kembali memeriksa Panji terkait kasus dugaan penistaan agama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved