Berita Nasional

Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD ke PN Jakpus dengan Ganti Rugi Rp5 Triliun

Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. 

"Jangan kira-kira kapan. Kami penuhi dulu. Kami profesional dulu sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Juli 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan ke Panji Gumilang.

Atas dasar itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Karenanya ke depan, lanjut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu,penyidik bisa melakukan upaya paksa.

BERITA VIDEO: STATUS KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA PANJI GUMILANG NAIK KE PENYIDIKAN, INI PENJELASAN POLISI

Karena sudah menaikkan status kasusnya, Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

"Bahwa kami hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi untuk Perusahaan Plastik

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Part Development Staff

Ia memastikan memeriksa Panji Gumilang secara profesional dengan memberiknya kesempatan di waktu ibadah dan makan siang.

"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," katanya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. itu stateman up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai pukul 22.00.

"Kemudian yang bersangkutan mengoreksi jawaban pertanyaan yang diajukan dan selesai jam 11 malam," katanya.

Baca juga: Usai Ditangkap di Apartemen, Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan

Baca juga: Bapenda Jawa Barat Beri Diskon Mulai 31 Juli 2023, Nunggak Pajak 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun 

Menurut Djuhandani, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved