Berita Nasional

Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung

Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari Kejagung.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus korupsi ekspor CPO, Senin (24/7/2023) malam. Usai Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu, pengawal Airlangga Hartarto sempat mengeluarkan ancaman hendak menembak wartawan yang tengah meliput di Kejaksaan Agung. 

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Baca juga: PKN Sapa Para Kader ke Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Waketum: Arahan Anas Urbaningrum 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Glico Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi, Khusus Difabel

Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan, dia dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Ceritakan Pengalaman sebagai Ayah dalam Membentuk Keluarga Berkualitas

Baca juga: Pernah Ditangkap Saat Nikmati Sabu, Bobby Joseph Kembali Ditangkap Karena Tembakau Sintetis

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu, Ternyata Ini Sisi Positif dan Manfaat Kesehatan Pakai Kondom

Baca juga: Lady Nayoan Menolak Buka Ruang Komunikasi untuk Syahnaz Sadiqah, Kini Fokus Dekatkan Diri ke Tuhan

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved