Berita Artis
Konsumsi Sejak Tahun 2000, Darimana Pesinetron Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis? Ini Pengakuannya
menurut pengakuan pelaku, Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemain sinetron Bobby Joseph kembali ditangkap polisi terkait narkoba.
Kali ini, Bobby Joseph ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan menurut pengakuan pelaku, Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020.
"Selama ini BJ (Bobby Joseph) membeli sinte dari media sosial," Achmad Ardhy dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
BERITA VIDEO : TERANCAM 15 TAHUN PENJARA, BOBBY JOSEPH MINTA MAAF KE KELUARGA
Ardhy mengungkapkan, Bobby mengakui selama tiga tahun ini, sudah membeli tembakau sintetis sebanyak 10 kali, dari akun media sosial tersebut.
"Akunnya masih kami selidiki belum bisa kami ungkap. Sistemnya pun BJ membeli ke akun tersebut, lalu penjual menaruh barang bukti tembakau sintetis disebuah tempat," ucapnya.
"Lalu, penjual mengirimkan lokasi dimana tembakau sintetis ini diletakan, lalu BJ datang untuk mengambil," sambungnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Artis Bobby Joseph Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam pengakuannya, Bobby yang berusia 31 tahun ini membeli tembakau sintetis dengan harga Rp 100 sampai Rp 200 ribu.
"Pembelian terakhir ini seharga Rp 200 ribu dengan berat 5 gram. Saat ditangkap barang bukti seberat 0,46 gram itu sisa pakai. Dia mengaku kalau sinte ini dikonsumsi sendiri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BERITA VIDEO : BOBBY JOSEPH SEMPAT MENGELAK PAKAI SINTETIS SAAT DIGEREBEK POLISI
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Achmad Ardhy.
Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.
Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.cpm, Arie Puji Waluyo/ARI)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Polisi Tetapkan Onadio Leonardo sebagai Korban Narkoba, Diduga karena Masalah Pribadi |
|
|---|
| Onad Muncul Lagi Usai Tertangkap Narkoba, Hari Ini Jalani Asesmen di BNNP Jakarta |
|
|---|
| Raffi Ahmad Berharap Fahmi Bo Sembuh dari Penyakitnya: Dia Punya Jasa Besar di Panggung Hiburan |
|
|---|
| Polisi Sebut Onadio Leonardo Hanya Korban, Bukan Pengguna Aktif Narkoba |
|
|---|
| Senyum Ibunda Onadio Leonardo Saat Sambangi Sang Anak yang Ditangkap karena Narkoba di Polres Jakbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bobby-Joseph-25-Juli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.