Kasus Pembacokan di Tambun

Marak Prostitusi Online Open BO, Polres Metro Bekasi Bakal Razia Kos-kosan dan Kontrakan

Twedi menerangkan, praktik prostitusi online terlihat semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk awasi tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Jatanras Polsek Tambun menangkap empat pelaku pembacokan pria saat lakukan open BO (prostitusi online). 

Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok JK memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.

Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.

"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.

Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.

"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.

Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.

Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.

Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban.

Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku  LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di splitsing yang ikut melakukan kekerasan kepada korban penerapan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved