Kasus Pembacokan di Tambun
Marak Prostitusi Online Open BO, Polres Metro Bekasi Bakal Razia Kos-kosan dan Kontrakan
Twedi menerangkan, praktik prostitusi online terlihat semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk awasi tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang pria yang ingin kencan dengan wanita prostitusi online di sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi rumah kontrakan menjadi tempat open BO atau prostitusi online.
Twedi menerangkan, praktik prostitusi online terlihat semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk awasi tersebut.
"Masyarakat juga harus memperhatikan lingkungan kontrakan juga atau kosan yang mungkin ini dilakukan untuk open BO," kata Twedi.
BERITA VIDEO : KORBAN PEMBACOKAN DI PSANGGRAHAN APRESIASI KE RESMOB POLDA METRO JAYA
Ia juga mengimbau agar semua kalangan menghindari kegiatan prostitusi tersebut. Apalagi sangat jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
"Imbauan kami kepada para semua kalangan dan usia diimbau untuk menghindari kegiatan prostitusi karena itu melanggar hukum dan bisa terjerat pada sindikat yang menyebabkan luka pada diri sendiri," imbuhnya.
Twedi juga akan terus mengawasi hal tersebut dan memberantas segala tindak prostitus di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lima Pelaku Pengeroyokan Pembacokan Terhadap Pria Hidung Belang di Tambun Terancam 9 Tahun Penjara
Ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupatsn Bekasi untuk melakukan razia.
"Kami sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP di waktu yang random kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos-kosan," katanya.
Pria berinisial JK (25) warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nyaris tewas dikeroyok pacar dan teman cewek open BO (prostitusi online).
BERITA VIDEO : CUMA BUTUH 20 JAM, POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANGGOTA ORMAS DI BEKASI
Pria hidung belang itu memesan cewe melalui aplikasi Mi-Chat dan disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.
"Jadi ada permintaan yang tidak sesuai kesepakatan saat awal memesan. Sehingga terjadi cekcok," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok JK memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.
Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.
"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.
Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.
Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.
"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.
Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.
Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban.
Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di splitsing yang ikut melakukan kekerasan kepada korban penerapan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (maz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.