Kasus Pembacokan di Tambun
Usai Mengeroyok dan Membacok, 4 Pelaku Teman Wanita Open BO Rampas HP, Buang Korban di Pinggir Jalan
Korban pembacokan berinisial JK (25) diketahui sebagai warga di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Pelaku MS ditangkap di Rawakalong Karang Satria Tambun Utara pada 10 Juni 2023, pukul 18.15 WIB.
MR di Kp. Dua Kranji Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 13 Juni 2023 pukul 15.15 WIB.
DNG, D dan LA di Gang Panus Kp. Beji RT 004/001, Kelurahan Beji Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada 16 Juni 2023, pukul 00.30 Wib.
"Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara," katanya.
Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.