Berita Kriminal

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Iman Mahlil Penempel Stiker QRIS Palsu ke Kejaksaan

Pelimpahan barang bukti dan tersangka, tutur Ade Safri, dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polisi menyebut ada sebanyak 38 titik stiker kode batang (barcode) QRIS palsu yang sudah ditempel oleh pria misterius bernama Mohd. Iman Mahlil Lubis (39). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua atau tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis, yang menempelkan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, mulai masjid hingga SPBU, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu.

"Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Pelimpahan barang bukti dan tersangka, tutur Ade Safri, dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap.

BERITA VIDEO : PENCURI KOTAK AMAL MASJID GENTAYANGAN DI BEKASI

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut ada sebanyak 38 titik stiker kode batang (barcode) QRIS palsu yang sudah ditempel oleh pria misterius bernama Mohd. Iman Mahlil Lubis (39).

Baca juga: Polri Minta Pengurus Masjid Selalu Periksa Keaslian Seluruh QRIS di Kotak Amal Masjid

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu kebanyakan di masjid dan musala.

"Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Pelaku awalnya membuat dan mencetak banyak stiker QRIS palsu itu pada 23 Maret 2023.

Lalu, pada 1 April 2023 ia mulai menempelkannya di Masjid At Takwa Sriwijaya, BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Mayestik, BSI Radio Dalam, dan BSI Panglima Polim.

Lalu ATM Gallery Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan, dan SPBU Pejompongan.

Keesokannya, titik-titik berikutnya antara lain Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Wali Kota.

Kemudian Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, dan Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau.

Pada 4 April, sejumlah masjid kembali menjadi sasaran penempelan stiker QRIS palsu, yakni Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, dan Masjid Cut Nyak Dien Johar,

Ada juga Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Al Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, dan Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.

Pada 5 April, giliran Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

Masjid Nurullah Kalibata juga menjadi sasaran pada 6 April, lalu Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar keesokannya, dan terakhir pada 9 April Masjid Thamrin Residence.

Lalu, Masjid Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan Masjid Nurul Iman Blok M Square.

"Ada juga di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," tuturnya.

Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka baru terungkap pada 9 April, berawal dari pelapor yang merupakan pengurus Masjid Nurul Iman datang ke masjid itu.

"Dan melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor kemudian menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut. Saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut," kata dia.

"Kemudian pelapor dan saksi menelusuri seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut," lanjutnya.

Tersangka yang tanpa izin pemilik tempat untuk menempelkan stiker QRIS itu menggunakan rekening atas nama dirinya sendiri.

Lalu, didaftarkan pada aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.

Ia kemudian mencetaknya dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau musala.

"Nah bagaimana cara yang bersangkutan menempel? yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," kata Auliansyah.

"Jadi kalau ini ada QRIS masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada, kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya, QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," sambung dia.

Barang bukti yang disita antara lain handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
 
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved