Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi: Dua Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati
senjata api ilegal yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi tersebut telah disita.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus menyelidiki insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat.
Dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi tersebut, diketahui pistol yang digunakan Bripka IMS menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas adalah senjata rakitan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, membenarkan dalam kasus polisi tembak polisi itu, Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripka IMS.
"Iya, betul," ujar dia secara singkat, saat dikonfirmasi.
BERITA VIDEO : FORENSIK RS POLRI LAKUKAN IDENTIFIKASI VISUM JENAZAH PELAKU PENEMBAKAN KANTOR MUI
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi tersebut telah disita.
Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti atau barbuk.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.
Baca juga: Densus 88 Polri Buka Suara Soal Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kombes Aswin Siregar
Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.
"Menetapkan tersangka dua orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.
BERITA VIDEO : IRJEN FERDY SAMBO DALAM KASUS PENEMBAKAN BRIGADIR JOSHUA
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kasat Reskrim AKP Ulil Anshar Sangat Sederhana, Hanya Ada Uang Rp 70 Ribu di Dompetnya |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Disorot Istana, Kapolda Sumbar Diminta Berantas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Brutalnya AKP Dadang Serang Rumah Kapolres Solok Selatan dengan 7 Tembakan, Beruntung Masih Selamat |
![]() |
---|
Desakan Pencopotan Kapolda Sumbar Mulai Muncul, Imbas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan |
![]() |
---|
Usai Bunuh Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.