Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi: Dua Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati

senjata api ilegal yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi tersebut telah disita.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi Polisi Tembak Polisi --- Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus menyelidiki insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat. Dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi tersebut, diketahui pistol yang digunakan Bripka IMS menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas adalah senjata rakitan ilegal. 

"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya.

Fakta baru : salah satu pelaku tenggak miras

Bripda IMS, salah satu tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, ternyata sempat meminum minuman beralkohol.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ujarnya.

Namun, Aswin tidak mengungkapan lebih jauh terkait fakta itu.

Sementara itu, fakta lainnya adalah Ignatius ternyata tewas akibat senjata api milik Bripka IG.

Aswin menjelaskan, saat itu Bripda IMS sedang mengeluarkan senjata api milik Bripka IG, tapi senpi tersebut meletus hingga Ignatius tewas.

"Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya. IG sebagai pemilik, tidak berada di tempat waktu kejadian," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya saat ini bersama penyidik Polres Bogor masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini, sesuai fakta dari saksi-saksi. Olah TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait," ucap Aswin.

"Perkembangan nanti akan dirilis oleh penyidik Polres atau Humas Polri," lanjut dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved