Berita Kriminal

Sopir dan Kernet Truk Angkut 8 Motor Curian ke Lampung, Ikut Terciduk Polisi, Segini Upahnya

Sopir dan kernet truk tersebut sama-sama mengetahui jika motor yang diangkutnya itu merupakan hasil curian.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Puluhan tersangka curanmor yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat sepanjang bulan Juli 2023. Enam di antaranya merupakan pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Tambora. 

Sebab, kata Kombes Syahduddi, sepeda motor curian itu perlu dibuatkan STNK palsu terlebih dahulu.

"Sebelum dikirim ke Lampung, oleh Umay kemudian dibuatkan pelat nomor dan STNK palsu ke seseorang bernama Pebi alias Jimat (DPO) yang juga berdomisili di Kabupaten Bogor," kata Kombes Syahduddi.

Terkini, total motor curian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora adalah 18 unit. 

Baca juga: Menpora Ungkap Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 Gunakan Dana Piala Dunia U-20 yang Gagal

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Dibanderol Rp 1.071.000 Per Gram, Cek Detailnya

Belakangan diketahui bahwa sindikat curanmor kelompok Lampung tersebut, rata-rata menyasar sepeda sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.

"Alasan para pelaku mencuri jenis Honda Beat dan Honda Vario, selain karena motor yersebut banyak digunakan oleh masyarakat, namun juga karena kedua jenis motor itu tidak memiliki security system sehingga sangat mudah untuk membobol kuncinya," kata Kombes Syahduddi.

Kombes Syahduddi menambahkan, dari hasil pengecekan awal, tujuh motor diketahui berasal dari TKP kejahatan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Kecamatan Cinere Depok, dan kecamatan Pasar Kemis Tangerang. 

Sementara untuk sepeda motor lainnya, sedang dilakukan pengecekan ke Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polres Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved