Berita Nasional
Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diajukan ke Peradilan Umum, Ini Syaratnya Menurut KPK
Peradilan umum bagi kedua tersangka kasus suap itu bisa terjadi apabila KPK dan Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk menanganinya.
TRIBUNBEKASI.COM — Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka kasus suap, berpeluang menjalani pengadilan di sidang peradilan umum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa peradilan umum bagi kedua tersangka kasus suap itu bisa terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas untuk menanganinya.
"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," kata Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc disana," tambahnya.
Alexander Marwata mengharapkan Marsdya Henri Alfiandi diadili dengan adil, mengingat perkara hukum yang menjeratnya merupakan kasus korupsi.
BERITA VIDEO: KABASARNAS MARSDYA HENRI RESMI DITAHAN DI INSTALASI MILITER
"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc tipikor ada hakim dari pihak militer," kata Alexander Marwata.
"Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," imbuh Alexander Marwata.
Meski begitu, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini tak mempermasalahkan jika Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto diadili secara militer.
Baca juga: Warga Karawang Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Namun, Alexander Marwata mengharapkan proses hukum tersebut harus berjalan profesional.
"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," kata Alexander Marwata.
Akhirnya tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Senin (31/7/2023) malam ini.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetesi Bara Api
Kepala Badan SAR Nasional
Marsdya Henri Alfiandi
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Pusat Polisi Militer
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.