Berita Nasional

Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diajukan ke Peradilan Umum, Ini Syaratnya Menurut KPK

Peradilan umum bagi kedua tersangka kasus suap itu bisa terjadi apabila KPK dan Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk menanganinya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka kasus suap, berpeluang menjalani pengadilan di sidang peradilan umum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa peradilan umum bagi kedua tersangka kasus suap itu bisa terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas untuk menanganinya.

"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," kata Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc disana," tambahnya.

Alexander Marwata mengharapkan Marsdya Henri Alfiandi diadili dengan adil, mengingat perkara hukum yang menjeratnya merupakan kasus korupsi.

BERITA VIDEO: KABASARNAS MARSDYA HENRI RESMI DITAHAN DI INSTALASI MILITER

"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc tipikor ada hakim dari pihak militer," kata Alexander Marwata.

"Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," imbuh Alexander Marwata.

Meski begitu, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini tak mempermasalahkan jika Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto diadili secara militer. 

Baca juga: Warga Karawang Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Namun, Alexander Marwata mengharapkan proses hukum tersebut harus berjalan profesional.

"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," kata Alexander Marwata.

Akhirnya tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Senin (31/7/2023) malam ini.

"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetesi Bara Api

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved