Berita Nasional

Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Puspom TNI diketahui menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. 

Karena perbuatannya tersebut, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.  

Hal itu berdasarkan pasal yang diterapkan terhadap tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Puspom TNI diketahui menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetesi Bara Api

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 1 Agustus 2023

Pasal 11 UU Tipikor menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Sementara Pasal 12 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan Pasal 12 huruf a menyebutkan, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf b, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Kendati demikian, tak banyak koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 1 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 1 Agustus 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Terbaru, vonis seumur hidup itu dijatuhkan kepada dua terdakwa korupsi Jiwasraya dan Asabri, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. 

Namun, keduanya divonis seumur hidup dengan jeratan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. 

Sementara, terdakwa suap yang divonis seumur hidup adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas perkara suap di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.

Ditahan Puspom TNI

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Kepala Basarnas periode  2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi akan ditahan di Puspom TNI menyusul penetapan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved