Berita Nasional

Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Puspom TNI diketahui menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023 itu.

Lima orang itu antara lain Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua orang tersangka penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yakni Roni Aidil dan Marilya, ditahan di rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga: Persija Belum Turunkan Oliver Bias Saat Menjamu Persebaya di GBK Minggu Nanti, Kenapa?

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 27 Juli 2023  

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK," tandas Alex Marwata.

Penegakan hukum terhadap dua orang tersangka dari unsur militer yakni Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 27 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 27 Juli 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, bahwa sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Tender proyek pekerjaan itu diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 27 Juli 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Tawarkan Posisi Senior Accounting Staff

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved