Berita Nasional
Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Puspom TNI diketahui menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," beber Alexander Marwata.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.
Alexander Marwata menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh QC Junior Specialist
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Keluarga Korban Minta Polri Usut Tuntas
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri Alfiandi di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri Alfiandi melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Baca juga: Senang bisa Kolaborasi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Dewa Budjana: Ini Impian Sejak Lama
Baca juga: Maling Motor yang Bisa Beli Mobil, Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, Hanya Rp 3 Jutaan
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander Marwata.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Pusat Polisi Militer
Tentara Nasional Indonesia
Puspom TNI
Kepala Badan SAR Nasional
tersangka kasus suap
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.