Berita Karawang

Warga Karawang Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan

Program itu dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Karawang, Herdiana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bagi masyarakat Karawang, Jawa Barat segera memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan II dan diskon pajak.

Program itu dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Karawang, Herdiana mengatakan, program ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Kemudian kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun mendapatkan diskon dengan hanya membayar tiga tahun saja.

"Masih ada waktu sampai 31 Agustus 2023, ayo mari manfaatkan program tersebut," kata Herdian, pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second.

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. 

Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja," ungkapnya.

Sehingga warga Karawang jangan sampai tidak memanfaatkan program tersebut. Apalagi ada program dari Kepolisian yang akan memblokir kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetesi Bara Api

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 1 Agustus 2023

"Jadi ini kesempatan bagi pemilik kendaraan, agar tidak diblokir dan ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah," tutupnya.

Bapenda Jabar

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Program ini pun juga bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini digelar pada 31 Juli 2023 hingga 31 Agustus mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved