Berita Jakarta

Bermula dari Pinjam Meminjam Uang, Guruh Soekarnoputra Tak Terima Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel

Guruh Soekarnoputra mengaku sudah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengosongkan rumah itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Guruh Soekarnoputra memberikan keterangan saat ditemui di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Guruh Soekarnoputra tak terima rumahnya di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyita rumah anak Presiden Pertama RI, Ir Soekarno itu pada Kamis (3/8/2023) hari ini.

Guruh Soekarnoputra mengaku sudah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengosongkan rumah itu.

Meski begitu, ia tidak terima lantaran dalam perkara ini dirinya merasa berada di pihak yang benar.

"Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," ujar Guruh Soekarnoputra di kediamannya, Kamis (3/8/2023)

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.067.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Demen Akting Sejak Kecil, Annisa Kaila Berharap Ada Project Bareng Prilly Latuconsina

Guruh Soekarnoputra mengaku bahwa perkara ini bermula dari pinjam meminjam uang pada 2011 silam.

Dalam perjalanannya, Guruh Soekarnoputra mengatakan langkah mediasi sudah pernah dilakukan.

"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam meminjam uang," katanya.

"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," sambung Guruh Soerkarnoputra.

Baca juga: Promo Kuliner Spesial, Makan Bertiga Rp50 Ribu di Geprek Bensu, Beli 7 Ayam Rp93 Ribuan di KFC

Baca juga: Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan

Penyitaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan melakukan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra, pada hari Kamis (3/8/2023) ini.

Menjelang penyitaan, terpantau rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah ramai dijaga oleh banyak orang.

Pantauan Wartakotalive.com, jejaring berita TribunBekasi.com, di lokasi sekira pukul 08.30 WIB, beberapa orang terlihat berjaga di sekeliling rumah itu.

Beberapa dari mereka terlihat memakai pita merah putih di tangan kiri.

Ada juga sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Bajul Rowo' di belakangnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Agustus 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 3 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Tampak pula di area samping rumah telah terpasang spanduk putih bertuliskan "Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati".

Ada juga tulisan di spanduk merah, yakni "Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak-Anak Bangsa, Merah Putih Harga Mati".

Di area belakang rumah tersebut, juga terdapat beberapa orang yang memainkan alat musik dan tarian.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis pagi ini.

"Pukul 09.00," ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Agustus 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Agustus 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Diketahui sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ungkap Djuyamto saat dihubungi.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.

Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.

Maka, sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Bareskrim Sebut Alasan Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Beralasan Sakit Tapi Muncul di Publik

Baca juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh Soekarnoputra meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa lalu.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.  (Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved