Berita Karawang

Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang

Firman Firdaus, Kuasa Hukun Tuti Alawiyah membeberkan awal keretakan rumah tangga kliennya saat mendapatkan surat talak tertulis dari suaminya, IM.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tuti Alawiyah (33 tahun), istri dari Indra Maulana (34), saat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Indra Maulana (34) merupakan anak eks Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Tuti Alawiyah (33 tahun), istri dari Indra Maulana (34), mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

Kedatangannya untuk mengadukan sang suami yang menelantarkannya selama 10 tahun.

Suami dari Tuti Alawiyah, Indra Maulana (IM), merupakan anak dari mantan Ketua DPRD Karawang Toto Suripto.

Tuti Alawiyah sebelumnya menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat dengan nomor perkara 2469/Pdt.G/PA.Krw setelah puluhan tahun mereka tidak hidup bersama.

Firman Firdaus, Kuasa Hukun Tuti Alawiyah membeberkan awal mula keretakan rumah tangga kliennya saat mendapatkan surat talak tertulis dari suaminya IM.

Baca juga: Pemberangkatan TKW ke Timur Tengah Masih Ditutup, Pemkab Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Gaji Besar

Baca juga: TKW Aas Korban Kekerasan di Saudi Sulit Pulang karena Terganjal Uang Denda, Ini Kata Disnaker

Karena kondisi itu membuatnya terpaksa harus pergi ke luar negeri untuk bekerja karena dari hasil pernikahannya dengan IM, Tuti Alawiyah mempunyai seorang anak.

Selama Tuti Alawiyah bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air diketahui bahwa suaminya sudah beberapa kali nikah siri dan mempunyai anak lagi dengan istri sirinya.

Namun selama itu pula, ketika dimintai biaya pendidikan untuk anaknya, IM ogah-ogahan.

"Sepertinya klien saya habis kesabaran dan memilih untuk menggugat cerai ke PA supaya perceraiannya resmi dan melaporkan penelantaran keluarga dan perbuatan zinah ke PPA Polres Karawang," kata Firman  Firdaus pada Rabu (4/8/2023).

Dia menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPA Polres Karawang atas perkara yang ditanganinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Disnaker Bekasi Sebut PMI Aas Berangkat Ilegal dan Gunakan Visa Turis

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Tapi, rupanya panggilan penyidik PPA Polres Karawang belum dipenuhi oleh IM.

Sedangkan, proses gugatan di PA sudah memasuki persidangan pertama.

"Saat ini baru laporan pengaduan (lapdu), kalau tidak ada repons atas tuntutan hak klein kami. Maka, kita akan tindaklanjut dengan Laporan Polisi," jelas Firman Firdaus.

Firman Firdaus juga mengatakan, IM mangkir saat sidang pertama di PA, serta mangkir saat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi.

IM beralasan sedang mendampingi orang tuanya sosialisasi bakal calon legislatif.

Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan

Baca juga: Rendy Kjaernett Hadiri Sidang Cerai di PN Bekasi dengan Kondisi Tangan Masih Diperban

Sementara itu, Tuti Alawiyah berharap agar mendapatkan keadilan atas kejadian ini.

"Saya ingin keadilan atas kejadian yang menimpa saya ini," kata Tuti Alawiyah menimpali.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara. "Kami sudah gelar perkara," singkatnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved