Berita Jakarta

Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan

Selain diwajibkan membayar denda, penumpang tersebut juga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) antre masuk ke peron Stasiun Pasar Senen, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — PT KAI Daop 1 Jakarta telah menemukan sebanyak 58 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) turun di stasiun yang tidak sesuai dengan tujuan atau tiket yang tertera, sepanjang tahun 2023.

Data PT KAI Daop 1 Jakarta menunjukkan, rata-rata para penumpang KAJJ ini sengaja turun melebihi relasi atau melebihi stasiun yang ada di tiket kereta.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, per hari Kamis (3/8/2023) ini pihaknya menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi (stasiun tujuan).

"Kami menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya," tuturnya.

Selain denda, penumpang tersebut juga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

BERITA VIDEO: REL MILIK PT KAI MENGGANTUNG AKIBAT LONGSORAN YANG TERJADI DI KOTA BOGOR

Pihaknya menerapkan aturan tersebut demi menjaga kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api. 

"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," tegasnya.

Feni Novida Saragih menyatakan bahwa penumpang KAJJ yang sengaja melebihi relasi menggunakan berbagai macam modus.

Baca juga: Bakal Disita PN Jaksel Hari Kamis Ini, Rumah Guruh Soekarnoputra Sudah Ramai Dijaga Orang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 3 Agustus 2023  

Misalnya, ketika tiba di lokasi tujuan sesuai tiket kereta, penumpang itu beranjak ke toilet dan berlama-lama diam di dalam kereta.

Diduga, penumpang tersebut sengaja melebihi relasi demi menghemat biaya keberangkatan sehingga pembelian tiket tidak sesuai stasiun tujuan.

"Kondektur juga bakal memperketat kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan," tegasnya. 

Feni Novida Saragih mengimbau seluruh penumpang untuk bisa menempati kursi ataupun turun sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 3 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Agustus 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

"Kemudian kami akan turunkan pada stasiun berikutnya atau pada saat kereta itu berhenti," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved