Berita Jakarta
Masih Ada Kebocoran Perparkiran Rp 1,4 Triliun, DPRD DKI Minta Benahi, Enggan Usulkan Kenaikan Tarif
DPRD DKI menolak kenaikan tarif parkir karena temuan kebocoran Rp1,4 triliun, minta Pemprov benahi sistem pengelolaan parkir.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- DPRD DKI menemukan potensi kebocoran pendapatan parkir mencapai Rp1,4 triliun.
- Dewan menolak usulan kenaikan tarif parkir dan meminta pembenahan sistem.
- DPRD juga minta penindakan tegas terhadap operator parkir ilegal di Jakarta.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menolak usulan kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.
Keputusan itu diambil usai ditemukan kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyampaikan hasil tersebut dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pembahasan Pansus Perparkiran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, langkah paling mendesak saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan membenahi sistem dan tata kelola parkir yang masih semrawut.
Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden
Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada
Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya
“Pansus Perparkiran tidak menaikkan tarif parkir dikarenakan di lapangan masih ditemukan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran sebesar Rp1,4 triliun. Kami meminta Saudara Gubernur untuk fokus pada pembenahan sistem dan manajemen perparkiran,” ujar Jupiter.
Penindakan Parkir Ilegal
Jupiter menjelaskan, dalam rekomendasi akhir, DPRD meminta Pemprov DKI memperkuat pengawasan terhadap praktik parkir ilegal maupun liar yang masih marak di berbagai titik Jakarta.
Koordinasi antarinstansi, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan kepolisian, dinilai perlu ditingkatkan agar penindakan di lapangan lebih efektif.
Ia menegaskan, operator parkir tanpa izin harus diberi sanksi tegas, termasuk penyegelan fasilitas hingga pelarangan beroperasi kembali.
“Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka tidak diperbolehkan beroperasi. Unit Pengelola Perparkiran juga tidak boleh memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal walaupun operator sudah membayar denda,” katanya.
Pansus juga meminta agar operator yang terbukti melanggar dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Evaluasi Pajak dan Sistem Pembayaran
Selain soal pengawasan, DPRD DKI juga mendesak Pemprov untuk mengkaji ulang penerapan tarif, pajak, dan retribusi parkir.
Menurut Jupiter, penurunan pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen terbukti tidak efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Harap bisa dipertimbangkan kembali peningkatan tarif pajak parkir ke 20 persen, karena penurunan menjadi 10 persen tidak efektif dalam mencapai target pendapatan,” ucapnya.
Pansus turut menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless) untuk menghindari pungutan liar, serta memastikan integrasi sistem parkir on-street dan off-street agar transparan.
| Tragis, Operator Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Listrik saat Bekerja |
|
|---|
| Kampung Bahari Tanjung Priok Jadi Kampung Santri? Pemprov DKI Siapkan Langkah Hapus Citra Narkoba |
|
|---|
| Kantor PPKUKM Digeledah, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar |
|
|---|
| Mobil Tabrak Tenda Acara Maulid di Kembangan, Dua Orang Luka Dibawa ke RS |
|
|---|
| Naik TransJakarta Hingga LRT Gratis untuk Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta, Ini Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/DPRD-DKI-Jakarta-menggelar-rapat-paripurna-membahas-hasil-akhir-Pansus-Perparkiran.jpg)