Berita Jakarta
Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan
Selain diwajibkan membayar denda, penumpang tersebut juga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) antre masuk ke peron Stasiun Pasar Senen, Kamis (3/8/2023).
Feni Novida Saragih menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.
Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.
"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
PT KAI Daop 1 Jakarta
penumpang kereta api jarak jauh
Pelaksana Harian
Manager Humas Daop 1 Jakarta
Feni Novida Saragih
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jakarta
Warga di 9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Terbanyak di Jakut |
![]() |
---|
Tamu Hotel Meninggal dengan Posisi Sujud dalam Lift, Mulutnya Keluar Darah |
![]() |
---|
Warga Resah saat Tawuran Gengster Pecah, Saling Serang Pakai Sajam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Rute Baru Transjakarta Ancol-Blok M Siap Beroperasi Agustus |
![]() |
---|
Tukang Urut Dititipi Koper oleh WNA Filipina, Isinya Ratusan Butir Amunisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.