Berita Jakarta

Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan

Selain diwajibkan membayar denda, penumpang tersebut juga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) antre masuk ke peron Stasiun Pasar Senen, Kamis (3/8/2023). 

Feni Novida Saragih menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.

Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.

"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya.  (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved