Berita Jakarta
Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan
Selain diwajibkan membayar denda, penumpang tersebut juga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) antre masuk ke peron Stasiun Pasar Senen, Kamis (3/8/2023).
Feni Novida Saragih menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.
Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.
"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
PT KAI Daop 1 Jakarta
penumpang kereta api jarak jauh
Pelaksana Harian
Manager Humas Daop 1 Jakarta
Feni Novida Saragih
Berita Terkait: #Berita Jakarta
| Atap Bangunan Rumah Ambruk Diterjang Hujan Deras, Penghuninya Selamatkan Diri |
|
|---|
| Mesin Uap Tempat Laundry Meledak, Dua Pelanggan Terluka |
|
|---|
| Taman di Daan Mogot Diduga Jadi Lokasi Mesum Sesama Jenis, Bekas Alat Kontrasepsi Berserakan |
|
|---|
| Mulai Desember 2025, 100 Angkot Tua DKI Diganti Mikrotrans Listrik Dilengkapi AC dan CCTV |
|
|---|
| Masih Ada Kebocoran Perparkiran Rp 1,4 Triliun, DPRD DKI Minta Benahi, Enggan Usulkan Kenaikan Tarif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Stasiun-Senen-3Ags.jpg)