Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba

Masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023. Namun jika pemasangan bendera parpol dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

Dikatakan Nurul, mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para caleg bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Baca juga: Mantan Ketum Hanura, Wiranto, Sowan ke Kantor PPP, Sodorkan 100 Nama Caleg Potensial Bekas Kadernya

Sementara parpol hanya membawa hard copy ke KPU.

"Mekanisme pendaftaran bacaleg sebagian besar dilakukan secara online. Parpol datang hanya membawa 2 formulir dalam bentuk hard copy, form B Daftar Bakal Calon dan form B Pengajuan Parpol. Adapun persyaratan administrasi bakal calon, diunggah ke Silon," ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga membuka 'helpdesk' atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.

"Kami juga sudah menyiapkan helpdesk di KPU. Kami sudah membentuk tim helpdesk," ucapnya.(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved