Berita Kriminal
Pengiriman Sepeda Motor Hasil Curian ke Lampung, Kembali Digagalkan
Polisi menghentikan laju kendaraan pick up tersebut dan ketika digeledah mereka menemukan dua unit sepeda motor tanpa surat-surat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Para tersangka dikenakan Pasal 481 tentang penadah barang curian dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sindikat Pencuri Motor
Sebelumnya diberitakan bahwa sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung berhasil dibekuk jajaran Polsek Tambora dengan barang bukti 18 sepeda motor curian, Sabtu (29/7/2023).
Aksi enam orang pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung yang membawa motor curian di dalam truk muatan besar itu berhasil digagalkan.
Baca juga: Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba
Baca juga: Dengar Kabar Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Raffi Ahmad Mengaku Syok dan Malu di Hadapan Jeje Govinda
Keenam orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut masing-masing berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).
Komplotan itu ditangkap saat hendak membawa belasan motor curian ke wilayah Lampung.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor tersebut bermula saat jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus di wilayah Tambora.
Secara kebetulan, kata Kombes Syahduddi, anggota polisi itu melihat satu unit truk berpelat BE (Lampung), tengah parkir di pinggir jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Pada saat ditemukan, anggota Reskrim belum bisa memastikan apa isi muatan dalam truk tersebut karena bak truk dalam keadaan tertutup," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
"Saat akan didekati oleh anggota, truk tersebut kemudian langsung menyalakan mesin dan bergerak ke arah Tangerang," imbuh dia.
Baca juga: Enam Kades Karawang Terancam Gagal Jadi Caleg jika Surat Pengunduran Dirinya Tidak Disetujui
Baca juga: Menpora Ungkap Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 Gunakan Dana Piala Dunia U-20 yang Gagal
Oleh karena gerak geriknya mencurigakan, lanjut Kombes Syahduddi, anggota polisi itu pun mengikuti pelaku hingga ke dalam tol Tangerang menuju Merak.
Kemudian pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB, truk bergerak memasuki tol melalui gerbang/pintu tol Cikupa.
Saat itulah, anggota Unit Reskrim Tambora menghentikan laju mobil tersebut untuk memeriksa muatannya.
Rupanya, truk tersebut berisikan sepeda motor hasil curian.

"Bak truk tersebut ditutupi terpal berwarna oranye. Secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik," kata Syahduddi.
sepeda motor hasil curian
Aparat kepolisian
pencurian sepeda motor
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
Kompol Andri Setiawan
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Syahduddi
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.