Berita Kriminal
Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap, Modus Dibungkus Permen Kopi dan Gunakan Warung Seblak
Terungkap pengedar narkoba ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga menggunakan warung seblak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023.
Hasil penangkapan, terungkap pengedar ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga menggunakan warung seblak.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, dalam operasi Antik Lodaya 2023 ditangkap delapan tersangka pengedar narkotika dan OKT.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,06 Gram.
"Dan narkotika jenis obat keras tertentu (OKT) sebanyak 6.075 butir serta uang tunai hasil penjualannya sebesar Rp1.766.000," kata AKP Arif Zaenal Abidin pada Selasa (8/8/2023).
BERITA VIDEO: MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI
AKP Arif Zaenal Abidin menyebut, ada modus baru perederan narkotika jenis sabu dengan membungkus dengan bungkus permen kopi yang diedarkan MMF.
"Modusnya sabu yang dikemas dengan bungkus permen kopi ditaruh dipinggir jalan, kemudian lokasinya dikirim ke pembeli," kata AKP Arif Zaenal Abidin.
AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, kedok permen kopi digunakan untuk mengelabuhi petugas dan warga. Tujuannya agar dikira permen jatuh.
Baca juga: Hukuman Semua Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua Dikorting MA, Begini Respon Jaksa
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Seumur Hidup
"Yang berbahaya jika diambil anak - anak dan dikira permen," katanya.
Dari tangan MMF, polisi menyita tujuh bungkus sabu yang dikemas dengan bungkus permen kopi dan lima bungkus plastik bening.
Selain MMF, ada juga A, tersangka peredaran obat keras tertentu (OKT) yang memanfaatkan bekas warung seblak di Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat sejak tiga minggu lalu.
"Karena ditempat itu kebanyakan jual makanan, tersangka memanfaatkan bekas warung seblak untuk jualan obat keras tertentu," ujarnya.
Selain MMF dan A , polisi juga membekuk FA, SM, HKJ, MIA, DTAP, dan AM atas peredaran narkota dan OKT. Rinciannya 6 pengedar sabu dan ekstasi serta 2 pengedar OKT.
Baca juga: Meski Persiapannya Singkat, Persija Jakarta Siap Menjamu Borneo FC di Stadion Patriot Bekasi, Rabu
Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Bunuh Pengusaha, Minta Jatah Bulanan dan Pengelolaan Lahan Parkir
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak tersangka narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Karawang
pengedar narkotika
obat keras tertentu (OKT)
operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Arif Zaenal Abidin
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.