Berita Kriminal
Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap, Modus Dibungkus Permen Kopi dan Gunakan Warung Seblak
Terungkap pengedar narkoba ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga menggunakan warung seblak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelasnya.
Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) Dijerat Pasal 196 Jo 197.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," ucapnya.
Baca juga: Intens Jalin Komunikasi dengan Ketiga Bacapres, Yenny Wahid Siap Dipilih Jadi Cawapres
Baca juga: Sesuai Harapan Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati
AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
"Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan," tegasnya.
Polres Karawang
pengedar narkotika
obat keras tertentu (OKT)
operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Arif Zaenal Abidin
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.