Berita Kriminal

Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap, Modus Dibungkus Permen Kopi dan Gunakan Warung Seblak

Terungkap pengedar narkoba ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga menggunakan warung seblak.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023. 

"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelasnya.

Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) Dijerat Pasal 196 Jo 197.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," ucapnya.

Baca juga: Intens Jalin Komunikasi dengan Ketiga Bacapres, Yenny Wahid Siap Dipilih Jadi Cawapres

Baca juga: Sesuai Harapan Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati

AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

"Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan," tegasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved