Berita Kriminal
Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap, Modus Dibungkus Permen Kopi dan Gunakan Warung Seblak
Terungkap pengedar narkoba ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga menggunakan warung seblak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelasnya.
Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) Dijerat Pasal 196 Jo 197.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," ucapnya.
Baca juga: Intens Jalin Komunikasi dengan Ketiga Bacapres, Yenny Wahid Siap Dipilih Jadi Cawapres
Baca juga: Sesuai Harapan Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati
AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
"Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan," tegasnya.
Polres Karawang
pengedar narkotika
obat keras tertentu (OKT)
operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Arif Zaenal Abidin
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.