Berita Jakarta
Aksi Buruh Diperkirakan 400 Ribu Orang, Korlap FNPBI: Kawan Kami Dihadang Polisi Agar Tak Ikut Demo
Sejumlah bus yang mengangkut massa aksi sudah ada yang dihalau oleh aparat kepolisian agar tidak bisa datang ke Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Aksi blokade ini dikarenakan massa aksi yang hendak menuju kawasan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup jalannya oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ponpes Attaqwa Putra Gelar Workshop Kecerdasan Hati untuk Para Dewan Guru Pesantren
Baca juga: Promo Kuliner Kamis, Refill Nasi dan Minum Free Sepuasnya Saat Bersantap di Wingstop
"Mau ke arah MK, cuman pasti diblokade di patung kuda," kata Ahmad Taufik, massa dari Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya Kasbi, Kamis (10/8/2023).
"Tapi aksinya bakal disatukan di sini, sepanjang jalan Sudirman Thamrin," sambungnya.
Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengeluhkan penutup akses oleh pihak kepolisian ini.
"Massa enggak boleh masuk, gila enggak? Bayangin mereka masuk sini, penuh semua kan," tuturnya.
Aks hari ini bagian aksi long march buruh dan tenaga kesehatan dari Bandung menuju Istana Presiden Jakarta menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Baca juga: Raih Hasil Imbang, Thomas Doll Akui Persija Dibuat Kewalahan Hadapi Borneo FC
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Teknik Metalurgi
Aksi jalan kaki buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini sudah dimulai dari Bandung sejak Kamis (3/8/2023) dan berakhir di Jakarta pada Kamis (10/8/2023), bersamaan dengan aksi demo buruh besar besaran di Istana Negara. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Mario Christian Sumampow)
Adapun isi tuntutan para buruh dalam demo kali ini sebagai berikut:
1.Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
2.Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
3.Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
4.Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
6. Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ribuan massa buruh
aksi unjuk rasa
Forum Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNBI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Berlaku Hingga 18 Agustus 2025, KAI Commuter Terapkan Tarif Khusus Rp80 |
![]() |
---|
Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.