Obat Keras
BREAKING NEWS: Gawat, Ratusan Pelajar Hingga Orangtua di Mulyajaya Karawang Kecanduan Obat Keras
Mereka mengaku obat keras itu ampuh menghilangkan rematik dan menambah stamina hingga semangat belajar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBRKASI.COM, KARAWANG --- Sebanyak 114 orang warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kecanduan obat keras tertentu (OKT) atau obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Warga yang kecanduan obat keras itu mulai dari pelajar hingga para orangtua.
Mereka mengaku obat keras itu ampuh menghilangkan rematik dan menambah stamina hingga semangat belajar.
"Iya saya data ada sebanyak 114 warga kecanduan tramadol dan hexymer. Usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang Mahali kepada TribunBekasi.com, Sabtu (12/8/2023).
BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE DI KARAWANG
Endang menjelaskan, kenyataan itu terungkap ketika banyak warga yang datang ke kantor desa menanyakan kenapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar.
Padahal sudah sangat jelas OKT itu dilarang dan ditambah para pengedarnya sudah ada yang ditangkap aparat Kepolisian Polres Karawang.
Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut.
Baca juga: Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap, Modus Dibungkus Permen Kopi dan Gunakan Warung Seblak
"Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu," kata Endang.
Hasil menggali informasi dari warga, kata Endang, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.
Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar.
BERITA VIDEO : POLISI BONGKAR MEGAPABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANTUL DAN SLEMAN
"Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," kata Endang.
Dia juga mengaku kecolongan dan tak mengetahui terkait peredaran OKT tersebut. Sebab, tersangka ini membagikan atau mengedarkannya secara dor to dor..
"Saya engga tau engga ada toko atau apapun itu. Cuman saya curigakanya banyak yang cari dua orang itu," jelas dia.
Terkait itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin membenarkan pihaknya telah mengamankan A dan R, tersangka pengedar hexymer dan tramadol di wilayah Kutawaluya pada 8 Maret 2023 lalu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 3569 butir pil hexymer dan tramadol.
"Proses hukum terhadap mereka sudah di kejaksaan," ujar Arief. (maz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.