Berita Kriminal

Dua Pemuda Diciduk, Lakukan Pemerasan Puluhan Juta, Modus Bisa Aktifkan Akun Medsos yang Diretas

Pelaku meyakinkan kepada korban bahwa dirinya memiliki tim sebanyak 10 orang, dan minta tebusan Rp 10 juta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Dua pemuda berinisial A (21) dan MRP (19) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan modus bisa kembalikan akun Instagram yang diretas. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pemuda pelaku pemerasan masing-masing berinisial A (21) dan MRP (19) karena melakukan pemerasan hingga puluhan juta terhadap seorang pria, TAPL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka kasus pemerasan itu ditangkap Tim Sidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (9/8/2023).

Modus yang digunakan keduanya adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa mereka dapat mengembalikan akun Instagram korban yang diretas.

"Penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023 atas nama pelapor Saudara Teuku Arlan Perkasa Lukman," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi korban yang akun Instagram miliknya diretas.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 Agustus 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Pemilik akun WhatsApp dengan nomor 08579....33 (milik tersangka) menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Pelaku awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih "ke hack ya akun Instagramnya?"," lanjut dia.

Setelah itu, MRP mengiming-iming korban bahwa dirinya dapat mengembalikan akun Instagram milik korban yang diretas tersebut.

MRP meyakinkan kepada korban bahwa dirinya memiliki tim sebanyak 10 orang.

"Dan meminta tebusan sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan akun Instagram korban," tutur Kombes Ade Safri Simanjuntak.  

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 14 Agustus 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 14 Agustus 2023 di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Korban, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp12.500.000.

"Selanjutnya, korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban (berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban)," ucapnya.

Lalu, pelaku meminta korban untuk kembali mentransfer uang, kali ini sebesar Rp100 juta.

"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," tandas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Belakangan diketahui bahwa akun Instagram milik korban, ternyata diretas oleh MRP sendiri.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved