Berita Kriminal
BNN Amankan 274 Kg Narkotika dari 17 Tersangka, Salah Satunya Sabu Jenis Yaba, Impor dari Thailand
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan barang bukti sebanyak 274,05 kg itu berasal dari pengungkapan 5 kasus peredaran narkotika.
TRIBUNBEKASI.COM — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 kasus peredaran narkotika yang dilakukan 17 tersangka di beberapa lokasi di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa dari pengungkapan 5 kasus itu pihaknya menyita barang bukti narkotika sebanyak 274,05 kilogram.
"BNN mengungkap 5 kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan 17 tersangka, jumlah barbuk narkotika yang disita 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram," ucap Petrus Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (18/8/2023).
Komjen Petrus Reinhard Golose menyoroti salah satu jenis barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni sabu tablet jenis Yaba.
Menurut Komjen Petrus Reinhard Golose, jenis narkotika ini merupakan narkotika yang tergolong baru di wilayah Indonesia.
Baca juga: Kasus Jual Beli Konten Asusila Sesama Jenis Dibongkar Polisi, Salah Satu Pelaku, Anak di Bawah Umur
Baca juga: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPR RI, yang Berusia 21 Tahun Capai 105 Orang
"Ini kalau kita lihat ada yang disebut dengan Yaba, sebenarnya ini adalah metamfetamin tapi lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand," ujarnya.
Komjen Petrus Reinhard Golose menjelaskan, bahwa barang haram asal Thailand itu berhasil disita dari dua orang tersangka yakni AZ dan WA.
AZ dan WA ditangkap di perairan Lhokseumawe, Aceh pada saat membawa narkotika tersebut dari Thailand.
"Dari penggeledahan petugas ditemukan dua karung berisi narkotika sebanyak 10.617 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning. Dan 61.200 butir sabu tablet yaba yang dibagi menjadi 31 bungkus plastik warna coklat," ungkapnya.
Usai menangkap dua tersangka beserta barang bukti itu, BNN pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya.
Baca juga: PMJ Sebut 3 Oknum Polri yang Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Bukan Kasus Terorisme Pegawai KAI
Baca juga: Divonis 1 Tahun pada Mei 2023, Ferry Irawan Ternyata Sudah Bebas di Momen HUT ke-78 RI, Kok Bisa?
Dua tersangka itu yakni MH dan ZH yang berhasil ditangkap di kota yang sama pada Senin 31 Juli 2023 lalu.
"MH diketahui merupakan perantara atau kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Thailand," jelasnya.
Selain mengungkap jenis narkotika itu, BNN juga berhasil mengungkap jenis narkotika lainnya yakni dengan rincian 85,68 kg atau 85,684 gram sabu, 61.200 butir gram tablet sabu Yaba, kemudian 323.822 butir atau 129,920 gram ekstasi dan 52,01 gram atau 5217,47 gram ganja.
Barang bukti itu didapatkan di sejumlah wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh total 17 orang tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
BNN RI
kasus peredaran narkotika
Kepala BNN RI
Komjen Petrus Reinhard Golose
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.