Pemilu 2024

692 Bacaleg Karawang Ditetapkan Dalam Daftar Calon Sementara, 142 Orang Lainnya Tak Memenuhi Syarat

Berdasarkan data KPU Karawang total ada sebanyak 834 bacaleg yang diajukan 18 parpol ke KPU Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan 692 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan 692 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data KPU Karawang total ada sebanyak 834 bacaleg yang diajukan 18 parpol ke KPU Karawang.

Tapi setelah melalui verifikasi administrasi (vermin) hingga proses perbaikan berkas, KPU Karawang menyatakan ada 142 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hari ini nama-nama DCS diumumkan mulai Sabtu, 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 melalui media dan laman-laman yang dimiliki KPU Karawang,” kata Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, pada Sabtu (19/8/2023).

BERITA VIDEO : PKB KARAWANG KEJAR MINIMAL 10 KURSI DPRD UNTUK AMANKAN RAHMAT HIDAYAT

Kata Kasum, masyarakat dipersilakan memberikan masukan maupun sanggahan terhadap nama-nama bacaleg yang diumumkan masuk DCS hingga 28 Agustus 2023.

“Selama proses pengumuman masyarakat bisa memberikan catatan dan masukan terhadap daftar DCS ke Kantor KPU Karawang, juga tentunya dengan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Aceng merinci ada sebanyak 692 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPR RI, yang Berusia 21 Tahun Capai 105 Orang

Rinciannya, jumlah bacaleg laki-laki sebanyak 444 orang, dan bacaleg perempuan sebanyak 258 orang. Sedangkan 142 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Penetapan DCS ini kan berdasarkan pemenuhan syarat administratif. Mereka yang di TMS ini karena kelengkapan berkasnya masih kurang, dan hal itu sudah kita sampaikan sebelumnya ke tiap parpol,” katanya.

Sebagai informasi, berikut jadwal tahapan pengumuman bacaleg yang ditetapkan DCS:

BERITA VIDEO  : PPP TARGETKAN 6 KURSI DI DPRD KOTA BEKASI 2024

– 19-23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama bacaleg

– 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg

– 14-20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

– 21-23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

– 4 November: Pengumuman DCT. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved