Pemilu 2024
Umumkan 856 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, KPU Kabupaten Bekasi Minta Tanggapan Masyarakat
DCS diumumkan melalui media massa dan KPU Kabupaten Bekasi meminta tanggapan masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan 856 orang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD setempat Pemilu 2024.
DCS diumumkan melalui media massa dan KPU Kabupaten Bekasi meminta tanggapan masyarakat.
"DCS Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi berjumlah 856 orang dari total 18 partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu (19/8/2023).
Jajang menjelaskan, 856 DCS bacaleg Pemilu 2024, rinciannya 560 laki-laki dan 296 perempuan.
BERITA VIDEO : PKB KARAWANG KEJAR MINIMAL 10 KURSI DPRD UNTUK AMANKAN RAHMAT HIDAYAT
Berdasarkan data 18 partai politik peserta pemilu legislatif, 13 partai di antaranya masing-masing memiliki 55 daftar calon.
Sedangkan jumlah DCS lima partai lain bervariasi. Partai Gelora dengan 36 DCS, PKN 16, Hanura 39, Garuda 5, dan Partai Ummat 45.
"Hasil verifikasi data ini sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Baca juga: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPR RI, yang Berusia 21 Tahun Capai 105 Orang
Jajang juga meminta masyarakat menanggapi pengumuman DCS tersebut.
Hal itu berdasarkan surat pengumuman nomor 481/PL.01.1-Pu/3216/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024.
Dan sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI-DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.
BERITA VIDEO : SUKUR MULYONO SIAP MAJU JADI CALON BUPATI KARAWANG
"Jadi silahkan bisa menanggapinya, karena kami umumkan daftar nama-namanya di media massa," katanya.
Kepala Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.
Kemudian menyertakan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui laman daring pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
"Bisa juga melalui surat elektronik di alamat kab_bekasi@kpu.go.id. Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut dengan menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi," tutup Wahab. (maz)
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.