BerIta Karawang
Bawa Senjata Tajam Ancam Korban, Dua Pelajar Komplotan Begal di Karawang Rampas Motor dan HP
Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat.
Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan dua orang pelaku begal motor yang masih berstatus sebagai anak pelajar berinisial BP (17) dan FR (17) warga Kecamatan Kotabaru.
Keduanya diamankan usai melakukan aksinya terhadap dua orang pelajar SMP di depan SMK Negeri 1 Tirtamulya Desa Parakan, Kecamayan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu, (12/8/2023).
BERITA VIDEO : BEGAL MOTOR MODUS MENGAKU ADIKNYA DIPUKULI BERAKSI DI LENTENG AGUNG
"Ada laporan masuk ke kami, dan langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku anak ini," kata Arief pada Rabu (23/8/2023).
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Terakhir beraksi di depan SMK Negeri Tirtamulya. Ketika itu korban yang berinisial AR (14), AA (13) dan MA berkendara pulang dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting
Kedua pelaku memepet korban sambil mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan AR hingga terjatuh.
"Saat korban jatuh, langsung pelaku bawa motornya dan handphone korban di dashboard motornya," jelas dia.
Kata Arief, korban terkena bacokan pada bagian punggung dan telinga. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke keluarga dan kepolisian.
BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL MOTOR DI BEKASI
Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang langsung memburu kedua pelaku.
Akhirnya, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di rumahnya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor korban dan pelaku, handphone dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Arief.
Bupati Aep Syaepuloh Puji Masyarakat Karawang, Aksi Demo Berlangsung Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
Gelar Aksi di DPRD Karawang , Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Kaum Lansia dan Jompo di Karawang Dapat Paket Sembako Program Nyaah Ka Kolot |
![]() |
---|
Marak Demo, Pemkab Karawang Minta Orang Tua Awasi Anaknya Jangan Sampai Terprovokasi! |
![]() |
---|
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.