BerIta Karawang

Bawa Senjata Tajam Ancam Korban, Dua Pelajar Komplotan Begal di Karawang Rampas Motor dan HP

Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Muh Azzam
Ilustrasi begal motor --- Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat. Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam. (FOTO ILUSTRASI) 

Pembacok pelajar masih SMP

Polres Karawang menangkap pelaku pembacokan seorang pelajar SMP saat tawuran di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Pelaku ini juga merupakan seorang pelajar SMP berinisial MHY (15) asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

"Kami amankan pelaku anak inisial MHY karena membacok seorang pelajar berinisial KS (14) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Rabu (23/8/2023).

Arief menjelaskan, kejadian bermula saat adanya tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat, (11/8/2023).

BERITA VIDEO : RATUSAN PELAJAR TERLIBAT TAWURAN DI KARAWANG IKUTI PENATARAN KEDISIPLINAN

Kubu korban yang saat tawuran itu kalah dan berhamburan melarikan diri hingga korban terjatuh.

"korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing satu kali," jelas dia.

Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok sisir dengan melukai bagian kepala belakang korban sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang.

Pelaku melarikan diri, kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pertolongan. Tapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU tersebut, kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guna mencegah kejadian serupa, kata Arief, pihaknya bakal tingkatkan patroli wilayah dan di sejumlah titik rawam tawuran.

Pihak sekolah dan orangtua diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan anak-anak.

"Kami juga akan patroli rutin dan ditingkatkan di titik rawan. Sekolah dan orangtua juga harus andil awasi anak-anaknya," katanya.

Seorang pelajar SMP Koko Satrio (15) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menjadi korban tewas akibat tawuran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved