Tindak Lanjut Arahan Presiden Jokowi, Mendagri Terbitkan Inmendagri Pencemaran Udara di Jabodetabek
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Koordinasi Forkopimda
Namun demikian, Safrizal juga mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, dimana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)", sambung Safrizal.
Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.
“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi Covid-19," tandas Safrizal.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023
pencemaran udara
Polusi Udara
Inmendagri
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah, Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Penguatan BUMD |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga |
![]() |
---|
Senang Ajak Istri dan Anak-Anak ke TPS, Bimbim Slank Ingin Jakarta Bebas Polusi dan Tidak Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.