Pemilu 2024

Bacaleg dari Generasi Milenial dan Generasi X di Kabupaten Bekasi Mendominasi DCS Anggota DPRD

Jumlah bacaleg tersebut terdiri dari 560 laki-laki dan 296 perempuan yang diajukan oleh 18 partai politik di tujuh daerah pemilihan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihak KPU mencatat sebanyak 42,9 persen bakal calon anggota legislitaif (bacaleg) milenial masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 42,9 persen bakal calon anggota legislitaif (bacaleg) milenial masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024.

Jumlah bacaleg generasi milenial usia 27-42 tahun itu hanya kalah jumlah sedikit dibandingkan generasi X usia 43-58 tahun sejumlah 45,2 persen.

Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan, pada Jumat (18/8/2023), KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan sebanyak 856 bacaleg yang masuk DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Jumlah bacaleg tersebut terdiri dari 560 laki-laki dan 296 perempuan yang diajukan oleh 18 partai politik di tujuh daerah pemilihan.

BERITA VIDEO : TALKSHOW MATA LOKAL MEMILIH : PEMILU SAPA PELAJAR 

"Kita sudah umumkan termasuk di media massa dan kemarin merupakan batas akhir bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS," kata Dhany pada Selasa (29/8/2023).

Kata Dhany, data DCS bacaleg berdasarkan usia terdapat 76 (8,9 persen) bacaleg dari generasi Z yang berusia 21-26 tahun.

Kemudian sebanyak 367 (42,9 persen) dari kalangan milenial berusia 27 - 42 tahun.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebanyak 2.200.209 Pemilih

Sedangkan bacaleg dari generasi X yang berusia 43-58 tahun sejumlah 387 (45,2 persen) dan 26 orang (3 persen) berusia 59 tahun lebih.

"Ttercatat 5 orang bacaleg dalam DCS berusia 21 tahun," beber dia.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan berkualitas.

BERITA VIDEO : LULA KAMAL SEBUT TAK MENJAMIN PUNYA NAMA BESAR PASTI AKAN DIPILIH RAKYAT 

Untuk itu, masyarakat sebagai calon pemilih harus mengetahui track record dan latarbelakang dari masing-masing bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Tanggapan dan masukan DCS terkait dengan pemenuhan persyaratan bacaleg dan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri melalui infopemilu.kpu.go.id atau bisa dikirim langsung ke KPU Kabupaten Bekasi," imbuhnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved