Kasus Korupsi
Rafael Alun Libatkan Ibu dan Istri dalam Kasus TPPU, Belasan Aset Diduga Dibeli dari Gratifikasi
Tindakan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut melibatkan istrinya, Ernie Mieke Torodek, dan ibunya Irene Suheriani Suparman.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo melibatkan istri dan ibunya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023) menyebutkan bahwa tindakan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut melibatkan istrinya, Ernie Mieke Torodek, dan ibunya Irene Suheriani Suparman.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa dari 2002 sampai 2010, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466,00.
Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael Alun Trisambodo adalah Rp 31.727.322.416,00.
"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
BERITA VIDEO: SUDAH JADI TERSANGKA, RAFAEL ALUN MASIH TIDAK MERASA KORUPSI
Jaksa KPK melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari hasil gratifikasi, di antaranya:
1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.
Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.
Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00.
Baca juga: Kali Cicaban Kekeringan, Warga Tegalwaru Karawang Kesulitan Air Bersih
Baca juga: Minta Para Pemain Tampil All Out, Pelatih Korea Selatan: Jangan Anggap Remeh Timnas Indonesia U-17
2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000,00 tunai.
Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.
3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000,00 pada 2003.
4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.
5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000,00 pada 2005.
mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
jaksa penuntut umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.