Berita Jakarta
Mulai Hari Ini Petugas Gabungan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta, Jika Melanggar Segini Dendanya
penindakan tilang bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan mulai Jumat (1/9/2023).
Tilang uji emisi kendaraan akan dilakukan di beberapa ruas jalan protokol di lima Kota Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, penindakan tilang bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.
“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” ujar Asep.
BERITA VIDEO : MOTOR USIA TIGA TAHUN KE BAWAH HARUS IKUT UJI EMISI KENDARAAN, BEGINI KIAT AGAR LOLOS!
Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
Asep pun mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
Ada 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Kena Tilang Jika Tak Lolos Uji Emisi, Simak Penjelasan Wadir Lantas Polda Metro
Dia menyampaikan, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi,” kata Asep berdasarkan keterangannya pada Kamis (31/8/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan melakukan razia uji emisi secara serentak di lima kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi.
BERITA VIDEO : KEGIATAN SOSIALISASI UJI EMISI KENDARAAN DIGELAR DI KOTA TANGERANG
Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, puluhan mobil dan motor terungkap tidak lulus uji emisi kendaraan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sardjoko mengatakan petugas gabungan telah melakukan uji emisi terhadap 550 kendaraan bermotor dalam operasi tersebut. Rinciannya 263 mobil dan 287 sepeda motor.
“Dari jumlah tersebut, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 104 terdiri 38 unit mobil dan 66 unit motor,” ujar Sardjoko pada Jumat (25/8/2023).
Sardjoko mengatakan, di luar 550 unit kendaraan yang diuji emisi pada saat ujicoba razia tadi pagi, tim juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan lain.
Caranya dengan menggunakan aplikasi uji emisi yang Dinas LH miliki, dan ditemukan sebanyak 412 unit kendaraan teridentifikasi belum melakukan uji emisi.
“Pada razia uji emisi tadi pagi, secara keseluruhan jajaran Ditlantas menerbitkan sebanyak 516 surat teguran, baik untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan kendaraan yang belum uji emisi,” jelasnya.
Sardjoko berharap Surat Teguran ini dapat menggunggah kesadaran para pemilik kendaraan dan masyarakat pada umumnya untuk segera melakukan perawatan kendaraannya.
Dengan begitu hasil pembakarannya memenuhi baku mutu emisi.
“Ini sebagai bagian dari tanggungjawab kita bersama untuk menjaga kualitas udara Jakarta,” ucap Sardjoko.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.