Berita Kriminal

Ingin Tawuran Dua Remaja Ditangkap Warga di Ujung Gang, Ditemukan Celurit, Satu Temannya Kabur

seharusnya ada tiga remaja yang tawuran diamankan warga, namun saat itu satu orang berhasil melarikan diri.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa/Warga
Dua remaja berkisar usia belasan tahun diamankan warga di jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2023) dinihari. 

Meski demikian, Tuti menyarankan agar pelajar yang kedapatan merokok terlebih dahulu mendapatkan pendampingan sebelum diberikan tindakan tegas pencabutan KJP Plus.

Aturan pencabutan KJP Plus bagi siswa perokok sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bahwa satuan pendidikan (sekolah).

Dalam peraturan gubernur itu, ada 23 larangan yang menyebabkan siswa dapat direkomendasikan pihak sekolah untuk pencabutan KJP Plus salah satunya merokok.

Tuti menambahkan, jika siswa kedapatan merokok, maka orang tuanya akan dipanggil menghadap ke pihak sekolah terlebih dahulu.

Kemudian, pihak sekolah akan mendatangi rumah siswa itu untuk memberikan pembinaan rutin untuk menanamkan perilaku yang baik.

Kebiasaan baik itu semisal memberikan salam kepada guru, serta melihat kerapian pakaian siswa, kesehatan dan kebahagiaan saat berangkat sekolah.

Tuti juga menekankan siswa untuk mengikuti upacara tiap hari Senin sebagai pelatihan bentuk tanggung jawab dan berdoa sebelum belajar.

Guru dan wali kelas juga diminta untuk memperhatikan perilaku siswa saat kegiatan belajar dan memberikan pendampingan.

Bagi Tuti, pencabutan KJP Plus bukan berarti memutus kesempatan anak yang bersangkutan untuk bersekolah dengan biaya gratis.

Namun, fungsi KJP Plus itu sendiri sebagai bantuan operasional untuk membeli seragam, buku serta ongkos sekolah bukan malah digunakan untuk membeli rokok.

"Kan mereka sekolah gratis. KJP untuk tambahan transportasi, pembelian buku dan lain-lain bukan untuk beli rokok," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved