Berita Kriminal

Sempat Diminta Menyerahkan Diri, Pemilik Senpi Ilegal, Dito Mahendra, Akhirnya Ditangkap Polisi

Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, untuk segera menyerahkan diri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi senjata api ilegal --- Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap. Penangkapan Dito Mahendra dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. )FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap.

Penangkapan Dito Mahendra dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya, benar," kata Djuhandhani, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Dito Mahendra, Jumat (8/9/2023).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan Dito Mahendra.

BERITA VIDEO : USAI JEBLOSKAN NIKITA MIRZANI KE PENJARA, DITO MAHENDRA DICARI KPK

"Mohon doanya, ya. Saya hari ini kembalj ke Jakarta," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, untuk segera menyerahkan diri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, Dito segera serahkan diri agar perkara tidak melebar dan menetapkan tersangka baru.

Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim," kata dia, kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

"Agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," lanjut dia.

Menurut dia, hal itu bertujuan supaya perkara yang menjerat Dito tak melebar.

"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," tuturnya.

Sita senjata api dan puluhan ribu butir peluru

Aparat penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah dua rumah milik Dito Mahendra yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Jumat (19/5/2023).

Penggeledahan kedua rumah milik Dito Mahendra tersebut berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved