Kebakaran

Flare Prewed Picu Kebakaran Kawasan Wisata Bromo, Sandiaga Uno: Semoga tak Terjadi lagi

Kawasan wisata Bromo kebakaran akibat flare pasangan yang sedang foto prewed. Menparekraf Sandiaga Uno pun menyesali insiden ini.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyesali kebakaran yang terjadi di kawasan wisata Bromo. Dia pun minta ini menjadi pengalaman untuk tak sembarangan menggelar foto prewed. 

Aktivitas foto prewedding dari pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang itu sambil menyalakan flare asap.

Terancam lima Tahun Penjara

AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang tersangka kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, terancam penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.

AWEW, manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO), yang melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana, Gunung Bromo.

AWEW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).

Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.

Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved