Berita Jakarta

39 Anggotanya Ditangkap, Kini Polisi Buru Fredy Pratama, Bos Narkoba yang Kini Sembunyi di Thailand

Puluhan tersangka diduga anak buah Fredy Pratama itu ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti yang didapat berupa puluhan ton sabu hingga ratusan ribu butir pil ekstasi.

"Sebanyak 10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 10,2 triliun (sabu) dan Rp 63,99 miliar (ekstasi)," ujar Wahyu.

Selain itu, sindikat tersebut juga didapati melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sejumlah barang bukti hasil TPPU disita antara lain uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah. 

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp 273,45 miliar," 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved