Suami Bunuh Istri

Sadis, Nando Pukuli dan Seret Istrinya Sebelum Dihabisi Pakai Pisau Dapur, Pisaunya Sampai Patah

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa istrinya usai cecok soal ekonomi rumah tangga.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan. 

AKP Rusnawati menerangkan, darah korban atau ibunya juga tidak dibuat main anaknya. Walaupun memang sempat terpegang putranya yang masih balita.

Karena ketika usai membunuh, pelaku langsung membersihkan darah korban yang berceceran.

"Itu karena kontrakannya kecil kan ya, anaknya masih bangun dan berjalan terpegang dan pegang tembok jadi terlihat ada bekasnya dibagian tembok kontrakan," beber dia.

Terkait motifnya AKP Rusnawati menjelaskan bahwa korban awalnya cekcok dengan suaminya inisial di kontrakannya.

Cekcok tersebut berawal dari masalah himpitan ekonomi yang dialami keluarga tersebut

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Baca juga: Sosok Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri di Kamar Kontrakan, Sempat Buat Status Pilu

Kemudian, pelaku menarik korban ke dapur dan menyayat leher istrinya dengan pisau dapur.

"Pelaku membersihkan darah yang berceceran, dan memandikan korban. Untuk kemudian disimpan di kasur dan diselimuti handuk hijau," katanya.

Diketahui warga Cikarang, Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari.

Dijelaskan polisi bahwa wanita berusia 24 tahun itu dibunuh oleh suaminya bernama Nando Kusuma Wardana (25).

Setelah dibunuh, Mega kemudian dimandikan oleh suaminya dan diletakkan di samping dua anaknya yang masih balita.

Baca juga: Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Bantu Modal Benih Padi bagi Petani Penggarap Melalui Program Makmur

Kasus pembunuhan tersebut baru terungkap setelah ibu korban berkunjung ke kontrakan dan menemukan jasad putrinya di atas kasur.

Pelaku Nando pun langsung menyerahkan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut terungkap. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved