Suami Bunuh Istri
Sadis, Nando Pukuli dan Seret Istrinya Sebelum Dihabisi Pakai Pisau Dapur, Pisaunya Sampai Patah
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa istrinya usai cecok soal ekonomi rumah tangga.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
AKP Rusnawati menerangkan, darah korban atau ibunya juga tidak dibuat main anaknya. Walaupun memang sempat terpegang putranya yang masih balita.
Karena ketika usai membunuh, pelaku langsung membersihkan darah korban yang berceceran.
"Itu karena kontrakannya kecil kan ya, anaknya masih bangun dan berjalan terpegang dan pegang tembok jadi terlihat ada bekasnya dibagian tembok kontrakan," beber dia.
Terkait motifnya AKP Rusnawati menjelaskan bahwa korban awalnya cekcok dengan suaminya inisial di kontrakannya.
Cekcok tersebut berawal dari masalah himpitan ekonomi yang dialami keluarga tersebut
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara
Baca juga: Sosok Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri di Kamar Kontrakan, Sempat Buat Status Pilu
Kemudian, pelaku menarik korban ke dapur dan menyayat leher istrinya dengan pisau dapur.
"Pelaku membersihkan darah yang berceceran, dan memandikan korban. Untuk kemudian disimpan di kasur dan diselimuti handuk hijau," katanya.
Diketahui warga Cikarang, Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Dijelaskan polisi bahwa wanita berusia 24 tahun itu dibunuh oleh suaminya bernama Nando Kusuma Wardana (25).
Setelah dibunuh, Mega kemudian dimandikan oleh suaminya dan diletakkan di samping dua anaknya yang masih balita.
Baca juga: Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta
Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Bantu Modal Benih Padi bagi Petani Penggarap Melalui Program Makmur
Kasus pembunuhan tersebut baru terungkap setelah ibu korban berkunjung ke kontrakan dan menemukan jasad putrinya di atas kasur.
Pelaku Nando pun langsung menyerahkan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
Nando Kusuma Wardana
Mega Suryani Dewi
kasus pembunuhan
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat
Iptu Muhammad Said Hasan
AKP Rusnawati
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Jangan Sampai Terulang, Wibi Andrino: Lapor jika Alami Kekerasan! |
![]() |
---|
Soal Kasus KDRT Dihentikan, Ibu Mega Korban Pembunuhan Suami di Cikarang Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Selain Pasal Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Cikarang Dijerat KDRT, Ancamannya Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibunuh Suami, Mega Suryani Dewi Pernah Laporkan Kasus KDRT ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.